Pakai Nama AutoBlackThrough, Djarum Digugat

Perusahaan rokok Djarum digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan Lie Reza Aliwarga karena menilai Djarum memanfaatkan nama Autoblackthrough untuk acara pameran otomotif mereka. Gugatan yang digelar di PN Jakpus mengagendakan jawaban tergugat. "Kita meminta waktu satu minggu lagi untuk mengiapkan jawaban," kata kuasa hukum Djarum, Musa Sinambela dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2013). Usai sidang yang dipimpin ketua mejelis hakim Gusen Butarbutar selesai, Musa tidak memberikan pernyataan atas kasus tersebut. Agenda ditunda hingga Kamis (18/7) pekan depan. Dalam gugatannya, Reza tidak terima Djarum Black mendaftarkan nama Autoblackthrough ke Kementerian Hukum dan HAM dengan klasifikasi kelas 41 pada 16 Februari 2011 silam. Hal ini karena Reza merasa dirinya yang menemukan dan menggunakan nama tersebut pertama kali. Selain itu, Reza menyebut dirinya sebagai pemegang nama Autoblackthrough yang telah terdaftar di Kemenkumham pada 2009 untuk kelas 35 yaitu kelas pameran. Nama Autoblackthrough digunakan Reza untuk pameran otomotif. Merek Autoblackthrough telah digunakan Reza sejak tahun 2004 untuk pameran otomotifnya. Djarum sebagai sponsor pameran tertarik terjun bersama Reza menggelar serangkaian acara pameran otomotif Autoblackthrough di kota-kota besar di Indonesia. Kerjasama itu berlangsung 7 tahun di beberapa daerah, hingga Reza tak dapat kabar rencana acara pameran selanjutnya dari Djarum. Pada April dan Mei 2013, Djarum menggelar acara pameran otomotif Djarum Black Autoblackthrough yang dinilai memiliki persamaan pada pokok dengan merek Autoblackthrough milik Reza. Atas hal ini, Reza pun kaget. Merasa Reza tidak diberitahu atas kegiatan iti, Reza pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. sumber: modifikasi.com

0 komentar:

Posting Komentar